Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila
pelayanan Sistem OSS:
- belum tersedia; atau
- terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:
- Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP;
- petugas DPMPTSP menghubungkan pertzinan luring sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP terdekat; dan
- persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh kepala DPMPTSP.
Pasal 13. .
SK No 069140 A
PRES iDEN
