PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara
perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan DPMPTSP dalam menyelenggarakan
Pertzinan Berusaha dalam satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
