PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di Daerah provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di Daerah kabupatenlkota dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
