PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP provinsi. (21 Pendelegasian kewenangan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
. Pasal 5. .
SK No 069134 A
PRESIDEN REFUBLIK it.iDONESIA
