PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
(1) Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan
Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP kabupaten/ kota. (21 Pendelegasian kewenangan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
Bagian Kesatu Umum
