PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
