PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
pelaksanaanPerizinan Berusaha di daerah;
Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
pembinaan .
SK No 069133 A
PRES IDEN
- pembinaan dan pengawasan;
- pendanaan; dan
- sanksi administratif.
