PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling larna 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu penyesuaiannya ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
