Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan dan tata cara pembentukan DPMPISP
provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan dari ketentuan
Pasal 18 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402).
(2) Pemerintah . .
SK No 069154 A
PRESiDEi.t REPUBilK. :NDoNESIA
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota wajib menyesuaikan DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
