Pasal 37
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi
administratif apabila DPMPTSP dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha tidak menggunakan Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupatilwali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Fusat.
(3) Menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang membina dan mengawasi Perrzinan Berusaha sektor dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh gubernur/ bupati/ wali kota:
- menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih kewenangan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
- gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(6) Pengambilalihan
SK No 069153 A
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
(6) Pengambilalihan kewenangan Perizinan Berusaha oleh
menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengambilalihan kewenangan Perrzinan Berusaha oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
