PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 36
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal37...
SK No 069152 A
trRESIDEN REFUBLiK.NDONESIA
