PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 35
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah pada Pemerintah Fusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan Penyelenggaraan Perrzinan Berusaha di
Daerah kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
