PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 34
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Perrzinan Berusaha di Daerah:
- provinsi, dilakukan oleh:
- Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan
- menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengawasan teknis;
- kabupatenf kota, dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
SK No 069151A
PRES IDEN REPUELIK iNDONESIA -23_
PENDANAAN
