Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan kabupatenlkota kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit memuat:
- jumlah perizinan yang diterbitkan;
- rencana dan realisasi investasi; dan
- kendala dan solusi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Laporan .
SK No 069150 A
PRES IDEN REPUBLIK iNDONESIA
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP yang dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
