PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 32
BAB 4 — PERDA DAN PERKADA MENGENAI PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah
mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan P erizinan Berusaha di Daerah.
(2) Kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Perda mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi;
- Perda mengenai rencana tata rLrang wilayah kabupaten/kota; dan
- Perkada mengenai rencana detail tata ruang.
(3) Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
