Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 069155 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2I
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 086200 A
PRES IDEN
