PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), hubungan kerja DPMPTSP
kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten I kota dilakukan dalam rangka pemberian dukun gan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain. Pasal30...
SK No 069148 A
PRESIDEhI REFUBL'K iNDONESIA
