PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat
daerah provinsi dan hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah dalam kabupaten lkota sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b dan huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenan gan masing-masing;
- verifikasi Perizinan Berusaha;
- monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Perrzinan Berusaha; dan
- sinergi program dan kegiatanPerizinan Berusaha.
