PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perrzinan Berusaha di daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendampingan
SK No 069147 A
PRES
'DEN
- pendampingan pelaksanaanPertzinan Berusaha;
- verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
- pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
- pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
- penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha di daerah.
