PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
- hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
- hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat daerah provinsi;
- hubungan kerja DPMPISP kabupatenlkota dengan perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan
- hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi setempat.
