PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, gubernur lbupatilwali kota dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Tata Hubungan Kerja
