Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP
harus didukung oleh aparatur sipil negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan
akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa atau nama lain atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
Pasal24
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian teknis.
(3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan
fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di daerah pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
