Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat
permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perrzinan yang melibatkan DPMPTSP. (21 Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum.
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
Pasal22
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP
harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit:
- kantor depan;
- kantor belakang;
- ruang pendukung; dan
- alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
- koneksi internet;
- pusat data dan seruer aplikasi;
- telepon pintar; dan
- sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pusat data dan seruer aplikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat berbagi pakai dengan Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 069145 A
PRES IDEN REPUELiK tr.iDONESIA -t7- Bagian Keempat Sumber Daya Manusia Aparatur
