PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit:
- konsultasi teknis jenis layanan Pertzinan Berusaha;
- konsultasi aspek hukum Pertzinan Berusaha; dan
- pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsuitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan f atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
