PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, meliputi: a.hak..
SK No 069143 A
PRESiDEN RTPUBL'Ti iNDONESIA
- hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
- manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
- persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
- waktu dan tempat pelayanan; dan
- tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat
dilakukan melalui:
- media elektronik;
- media cetak; dan/atau
- pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.
