PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS. (21 Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat:
- profil kelembagaan perangkat daerah;
- standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan
- penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada
masyarakat tidak dipungut biaya.
(5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
