PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan
mudah diakses oleh masyarakat. (21 Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
- menerima permintaan layanan informasi; dan
- menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan P erizinan Berusaha.
