PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan
untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan P erizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
