PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- menerima dan memberikan tanda terima;
- memeriksa kelengkapan dokumen;
- mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
- menelaah dan menanggapi;
- menatausahakan;
- melaporkan hasil; dan
- memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
