PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh
DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g ayat (21huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Pertzinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP
dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
