PP
PBNYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPISP
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- fasilitasi penyelesaian permasalahan Pertzinan Berusaha; dan
- pengawasan Perizinan Berusaha.
