PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 9
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya harus menyediakan informasi pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka Pemberdayaan Peternak.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
- harga komoditas hasil Peternakan;
- prasarana dan sarana Peternakan;
- data kebutuhan pangan nasional asal Hewan;
- peluang dan tantangan pasar;
- perkiraan populasi dan produksi;
- penyediaan pembiayaan dan peluang investasi;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- pemberian subsidi;
- teknologi Peternakan;
- peta penyebaran penyakit Hewan;
- rencana tata ruang wilayah;
- kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi Peternak; dan
- program pembangunan Peternakan.
(3) Informasi . . .
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak, dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh Peternak.
Bagian Kesatu Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
