PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 8
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Akses Informasi
