PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 7
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
- penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi;
- pendampingan dalam proses alih teknologi;
- penyuluhan; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.
(2) Penyuluhan . . .
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.
