PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 6
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:
- benih/bibit;
- pakan;
- alat dan mesin;
- budidaya;
- panen dan pascapanen;
- pengolahan dan pemasaran hasil;
- Kesehatan Hewan; dan/atau
- kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri.
(3) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau inovasi.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
