Pasal 5
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau permodalan untuk pengembangan usaha.
(2) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok Peternak.
(3) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
