PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 4
BAB 2 — AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk
Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah,
sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.
