PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
- pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik;
- penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
- pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;
- penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me peningkatan kewirausahaan;
- pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri;
- pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan;
- pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau
- perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
