PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian
kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.
(2) Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan
jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
