PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Pelayanan Peternakan terdiri atas:
- penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;
- penyediaan benih/bibit unggul;
- penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan
- penyediaan pos inseminasi buatan.
