PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
- pemeriksaan kebuntingan;
- pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
- pengamanan penyakit Hewan;
- pengobatan Hewan sakit; dan
- pemberantasan penyakit Hewan.
