PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 46
BAB 10 — PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
