PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Usaha Peternakan yang tidak memerlukan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102), dinyatakan tidak berlaku.
