Pasal 45
BAB 10 — PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
(1) Perlindungan harga Produk Hewan dilakukan melalui:
- penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan yang dapat dimasukkan dari luar negeri serta unit usaha di negara asal;
- pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan dalam negeri bagi pemasok Produk Hewan dari luar negeri; dan
- pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh.
(2) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhatikan ketersediaan Produk Hewan yang dihasilkan di dalam negeri dan kebutuhan Produk Hewan dalam negeri.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan dan
pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Pengawasan pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan
yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri.
