PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 42
BAB 8 — KAWASAN USAHA PETERNAKAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi
sebagai kawasan Usaha Peternakan.
(2) Dalam hal belum terdapat kawasan Usaha Peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan lahan penggembalaan umum.
(3) Pengelolaan . . .
(3) Pengelolaan lahan penggembalaan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
