PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 41
BAB 8 — KAWASAN USAHA PETERNAKAN
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat digunakan untuk:
- lahan penggembalaan umum;
- kegiatan usaha budidaya Ternak;
- penghasil tumbuhan pakan;
- tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
- tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau
- tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
