PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 40
BAB 8 — KAWASAN USAHA PETERNAKAN
Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
