PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 39
BAB 8 — KAWASAN USAHA PETERNAKAN
(1) Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya
kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian usaha budidaya Ternak.
(2) Kawasan . . .
(2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
- bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan;
- tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai;
- tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung; dan
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari kawasan agropolitan.
