PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 43
BAB 9 — PROMOSI DAN PEMASARAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak dan Produk Hewan melalui:
- pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta ketertiban umum;
- pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak;
- pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil Peternakan;
- penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan
- pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri.
Bagian Kesatu Perlindungan Harga Ternak
