PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 30
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi:
- peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan;
- penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan
- penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.
